Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)



Lembaga Manajemen Kolektif, Pelaksana Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Indonesia

Dalam prinsip dasar hak cipta, seorang pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak cipta, memiliki hak untuk mendapatkan imbalan dari hasil penggunaan ciptaan atau produk terkait sepanjang dipergunakan untuk kepentingan komersil. Pengelolaan hak tersebut dapat dilakukan langsung oleh pencipta atau pemegang hak cipta, namun pada umumnya peran ini dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LKM).

Pada dasarnya, royalti merupakan pembayaran yang diberikan kepada pemegang hak ciptaan atau produk terkait atas pemanfaatan ciptaan atau produk hak terkait. Contohnya, David Yates sebagai sutradara film Harry Potter, memberikan royalti kepada JK Rowling – penulis novel dari film tersebut. Untuk itu, keberadaan LMK dipandang sangat penting membantu pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait mendapatkan royalti dari ciptaan atau produk hak terkait.

Dalam menentukan royalti misalnya, terdapat komponen-kompenen seperti, besaran tarif royalti; dasar perhitungan royalti; struktur pembayaran royalti; dan mekanisme untuk mengelola pembayaran. Semua komponen ini merupakan ruang lingkup kerja LMK dalam rangka pengelolaan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Tidak ada komentar untuk "Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)"